REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima tiga berkas perkara kerumunan dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) cs dari Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/1). Tiga berkas perkara tersebut, selanjutnya akan diperiksa untuk dinyatakan layak disorongkan ke pendakwaan di Pengadilan Negeri (PN).
“Selanjutnya, jaksa peneliti akan segera melakukan penelitian, dan penelahaan berkas,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjutak di Jakarta, Kamis (14/1). Tiga berkas perkara tersebut diteruskan ke tim penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampiddum).
Ebenezer menerangkan, tiga berkas perkara tersebut, dua di antaranya terkait dengan kasus yang menjerat HRS. Pertama terkait dengan penetapan tersangka Pasal 160 KUH Pidana, dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sangkaan ini, terkait dengan kerumunan gelaran pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.