REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, ia meminta pihak yang diperintahkan dalam putusan tersebut segera melaksanakannya paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Iya benar. Segera dilaksanakan oleh pihak-pihak yang diperintah oleh putusan DKPP maksimal tujuh hari," ujar Muhammad saat dikonfirmasi Republika, Kamis (14/1).
Dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. DKPP memerintahkan
KPU RI melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan dan DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan mengatakan, putusan DKPP wajib ditindaklanjuti KPU dan Bawaslu. Ia menjelaskan, KPU harus mengeluarkan surat atau keputusan soal pemberhentian Arief Budiman sebagai ketua.
Menurut dia, KPU tidak bisa menyatakan keberatan atas putusan DKPP. Pihak yang bisa mengajukan keberatan ialah individu yang bersangkutan, dalam hal ini Arief Budiman yang dapat menggugat keputusan KPU RI yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua.
"Pak Arief yang bisa mengajukan permohonan secara individu yang terdampak dari Putusan DKPP, bukan KPU secara kelembagaan," kata Ihsan.
Sebelumnya, KPU masih akan mempelajari putusan DKPP tersebut dan mempertimbangkan apakah KPU melaksanakan putusan DKPP atau tidak.
"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari," ujar Komisoner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).
Evi mengatakan, pengambilan keputusan melaksanakan putusan atau tidak, dilakukan dalam rapat pleno para anggota KPU RI. "Dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno, yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," kata Evi.
Adapun, Arief Budiman mengaku tidak melakukan kejahatan pemilihan umum (pemilu).
"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief kepada wartawan, Rabu.
Arief mengatakan, KPU RI masih menunggu salinan putusan DKPP nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 secara resmi. KPU kemudian akan mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan tindak lanjutnya.
"Secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain," kata dia.
Saat dikonfrimasi Kamis (14/1) ini, Evi mengatakan belum menjadwalkan rapat pleno tersebut. "Belum ada," tutur dia.