REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac halal dan suci. Hingga saat ini, MUI terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai masalah ini.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, setelah menetapkan fatwa bahwa produk vaksin Covid-19 Sinovac halal maka MUI juga terus melakukan sosialisasi terkait fatwa vaksin ini.
Ia menambahkan, untuk menghadapi membangun komunikasi dengan elemen masyarakat, MUI sudah memiliki perangkat hukumnya yaitu dengan sosialisasi fatwa nomor 4 tahun 2016. "Bahwa vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan Sinovac ini sudah memenuhi kaidah keagamaan, halal dan suci. Sehingga tidak perlu ragu terkait aspek kehalalan dan kesuciannya," ujarnya saat mengisi diskusi virtual MNC Trijaya bertema Vaksin, Siapa Takut, Kamis (14/1) sore.
Kendati demikian, ia menegaskan sosialisasi dan edukasi ini tidak hanya dilakukan komunitas keagamaan tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media massa. Apalagi, dia melanjutkan, maraknya media digital yang siapapun bisa menulis apapun yang akibatnya seringkali terjadi simpang siur penyebaran informasi di masyarakat. "Sehingga penting untuk mengimbangi dengan mengedukasi, sosialisasi atas hal yang terkait vaksinasi dan vaksin Covid-19 dengan sumber yang otoritatif," katanya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi produsen asal China, Sinovac. Penyampaian disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (8/1). "Komisi Fatwa sepakat vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac China hukumnya suci dan halal. Ini yang terkait aspek kehalalan," katanya.