REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang enggan ikuti vaksinasi Covid-19. Menurutnya, masyarakat harus dijadikan sebagai subyek.
Dalam hal ini, masyarakat harus punya kesadaran untuk mengikuti vaksinasi guna mengatasi penyebaran Covid-19 yang terus meluas di DIY hingga saat ini. Walaupun begitu, ia meyakini bahwa dengan kearifan lokal yang dimiliki nantinya masyarakat DIY sudah siap untuk divaksinasi.
"Mungkin agak berbeda dengan daerah lain, dengan kepercayaan dan kearifan lokal masyarakat DIY, (maka) tidak akan dilakukan sanksi. Saya yakin bahwa seluruh lapisan masyarakat DIY pada gilirannya nanti, dengan penuh kesadaran akan siap untuk divaksinasi," kata Sultan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (14/1).
Sultan menyebut, vaksinasi Covid-19 tetap harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Di DIY, vaksinasi perdana sudah dilakukan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (14/1) ini.
Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama diprioritaskan bagi SDM kesehatan, tahap kedua untuk SDM di pelayanan publik, tahap ketiga untuk masyarakat rentan dan tahap keempat untuk pelaku ekonomi esensial serta masyarakat umum. "DIY siap menyelesaikan (vaksinasi) sampai dengan akhir tahun 2021," ujarnya.
Meskipun demikian, Sultan sendiri tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal ini dikarenakan Sultan tidak termasuk dalam kriteria orang yang harus divaksin.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY sendiri menyebut, kriteria orang yang divaksin Covid-19 yaitu umur 18-59 tahun. Sedangkan, umur Sultan sendiri sudah melebihi kriteria tersebut.
Sehingga, sultan akan divaksin jika nantinya sudah ada vaksin Covid-19 untuk lansia. "Jadi atas rekomendasi tenaga ahli, beliau (akan divaksin) pada saatnya ada vaksin khusus untuk lansia," kata Kepala Dinkes DIY, Pembayun Setyaningastutie.