Jumat 15 Jan 2021 00:14 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Jaringan Pencuri Mobil

Mereka beraksi di sebanyak lima titik wilayah di Kota Sukabumi dan kabupaten Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Pencurian Mobil
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pencurian Mobil

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga orang pelaku jaringan pencurian dengan kekerasan kendaraan roda empat. Mereka beraksi di sebanyak lima titik wilayah di Kota Sukabumi dan kabupaten Sukabumi sejak tahun 2019 hingga 2021.

Dari tangan para pelaku diamankan sebanyak 14 unit kendaraan roda empat berbagai jenis. Selain itu diamankan tiga orang tersangka, di mana yang pertamakali berhasil ditangkap dua orang yangberinisial DW (45 tahun) dan TH (29) yang berdomisili di Cianjur dan Bogor serta U (60) di Sumedang.

Baca Juga

"Dua pelaku yakni DW dan RH ditangkap di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada saat akan melakukan aksi pencurian kendaraan," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Kamis (14/1). Pada momen ini juga diamankan pula satu buah mobil jenis Avanza yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Selain itu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas yang berisi alat-alat untuk melakukan pencurian. Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dibeberapa TKP yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Ada lima TKP yakni di Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, di Kampung Cijambe Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat, di Kampung Gunung guruh Girang Desa Babakan Kacamatan Cisaat, di Jalan Perda RE Suryanta Kelurahan Naggeleng Kecamatan Citamiang, dan terakhir di Kampung Sidang Resmi Kelurahan Babakan Kecamatan Ciberem Kota Sukabumi. Selain dari lima TKP diatas, atas perkembangan dari petugas kami, para pelaku juga melakukan beberapa aksi pencurian mobil yang berada di Wilkum Polres Sukabumi Kota.

Sumarni mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mereka merusak mobil dengan menggunakan kunci leter T berikut menggunakan mata kuncinya. Setelah berhasil mencongkel jendela mobil dan merusaknya selanjutnya mereka memasang kabel songket sampai mobil itu menyala.

"Ketika mobil itu berhasil menyala kemudian para pelaku langsung membawa kabur kendaraan roda empat yang berhasil dicuri itu," kata Sumarni. Jenis mobil yang dicuri misalnya mobil pick up, avanza dan beberapa jenis lainnya.

Barang bukti yang dipakai para pelaku untuk beraksi mulai kunci leter T, satu bilah golok, kunci roda, hingga kunci stang kendaraan turut diamankan. Dalam aksinya mereka membawa senjata tajam untuk mengancam korban atau warga pada saat aksinya diketahui.

Para pelaku lanjut Sumarni kini tengah menjalani penahanan di Mapolres Sukabumi Kota untuk di lakukan proses lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement