Jumat 15 Jan 2021 06:38 WIB

Cek Fakta: Video Polisi Penjaga Seolah Menendang ke Arah HRS

Habib Rizieq Shihab masuk mobil tahanan.

Rep: Erik PP/Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (tengah) ditahan Polda Metro Jaya.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (tengah) ditahan Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video viral saat pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masuk mobil tahanan yang diikuti polisi bersenjata yang mengawalnya mendapat sorotan warganet (netizen). Apa pasal? Hal itu lantaran polisi tersebut seolah tampak mengayunkan kaki kanannya, seperti membuat arah tendangan ke HRS, yang sudah masuk mobil tahanan lebih dulu.

Akun Twitter @Cobeh09 mengunggah video detik-detik polisi pengawal menendang menggunakan kaki kanan ke arah HRS yang sebelumnya masuk mobil tahanan. Momen itu terjadi kala HRS dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1) sore WIB.

HRS keluar tahanan dengan gestur mengangkat kedua tangan ke atas dengan menunjukkan jempol sembari terikat. Gestur itu dinilai menunjukkan bentuk ketidakadilan yang menimpa dirinya.

Sementara, pantauan Republika di lokasi, tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut keluar rutan Polda Metro Jaya dengan mengenakan gamis putih berbalut rompi tahanan berwarna oranye. Pemindahan HRS dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengamanan superketat.

Polisi membentuk barikade untuk mengawal HRS. Dia tidak banyak berkomentar saat ditanyai awak media.

"Allahu Akbar.... Revolusi akhlak," teriak HRS sembari menuju mobil tahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penahanan HRS dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri harus dilakukan. Hal itu karena memang semua kasus yang menjerat HRS sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Tiga kasus tersebut, yaitu kerumunan massa di Petamburan di Jakarta Pusat yang disidik Polda Metro Jaya serta kasus Megamendung di Kabupaten Bogor dan Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor yang ditangani Polda Jawa Barat. "Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement