Jumat 15 Jan 2021 08:57 WIB

Pemkot Yogya Pastikan Bahan Pokok Aman Selama PTKM

Masyarakat diminta tidak panik, tidak perlu menimbun bahan pokok selama PTKM

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Sepinya pengunjung kawasan Malioboro saat pemberlakuan PTKM, Yogyakarta, Selasa (12/1). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) hingga 25 Januari untuk upaya menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni pembatasan operasional tempat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB. Dan juga pembatasan pengunjung wisata sebanyak 25 persen kapasitas.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Sepinya pengunjung kawasan Malioboro saat pemberlakuan PTKM, Yogyakarta, Selasa (12/1). Pemerintah Daerah Yogyakarta melakukan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) hingga 25 Januari untuk upaya menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni pembatasan operasional tempat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB. Dan juga pembatasan pengunjung wisata sebanyak 25 persen kapasitas.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan ketersediaan bahan pokok selama diberlakukannya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) aman. PTKM ini diterapkan sejak 11 hingga 25 Januari 2021 nanti.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogya, Yunianto Dwi Sutono mengatakan, ketersediaan bahan pokok masih mencukupi kebutuhan masyarakat di Kota Yogyakarta. Sehingga, masyarakat pun diminta tidak panik."Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ketersediaan bahan pokok di Kota Yogya masih bisa mencukupi kebutuhan masyarakat sampai tiga bulan kedepan," kata Yunianto, Kamis (14/1).

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi juga meminta masyarakat untuk tidak perlu panik. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menimbun bahan pokok selama PTKM diberlakukan. "Ketenangan masyarakat dibutuhkan saat pemberlakukan PTKM," ujarnya.  

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, disiplin masyarakat semakin baik selama diterapkannya PTKM ini.  "Dari hasil laporan yang kami terima, terutama dari Satpol PP bahwa dari hari ke hari disiplin masyarakat semakin baik," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (14/1).

Walaupun begitu, masih ada masyarakat yang keberatan dengan aturan PTKM. Terutama bagi pelaku usaha yang keberatan untuk tidak beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan, Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM di DIY, telah diatur bahwa kegiatan makan/minum di tempat bagi restoran, rumah makan hingga cafe hanya diperbolehkan 25 persen. Untuk jam operasional kegiatan usaha juga harus ditutup pukul 19.00 WIB, kecuali untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang."Ada yang beberapa merasa keberatan karena tidak bisa berjualan di malam hari," ujarnya.

Meskipun masih ada keberatan, Aji menyebut, aturan PTKM masih dilaksanakan oleh masyarakat. Diharapkan masyarakat terus disiplin selama diterapkannya PTKM guna menekan penyebaran Covid-19.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement