Jumat 15 Jan 2021 10:29 WIB

Janji Mahfud: Kasus Laskar FPI Diungkap di Pengadilan

Komnas HAM telah menyerahkan hasil investigasi kasus laskar FPI ke Presiden Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro

Baca Juga

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/1). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berjanji akan meneruskan laporan Komnas HAM ke pihak kepolisian.

"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Mahfud mengatakan, pada pertemuan antara Komnas HAM dan Presiden Jokowi, dijelaskan rekomendasi Komnas HAM. Menurut Mahfud, Presiden meminta kepadanya untuk mengawal rekomendasi Komnas HAM itu.

"Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau bertujuh ini mengajak saya bicara yang isinya itu mengharap dikawal agar seluruh rekomendasi Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Ndak boleh ada yang disembunyikan," kata dia.

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan buku laporan dengan jumlah lebih dari 103 halaman beserta lampiran kepada presiden. Selain itu, pihaknya juga memberikan flash disk yang berisi beberapa dokumen penunjang laporan yang diserahkan tersebut.

"Kami berharap, memang dengan laporan yang cukup detail itu menambah terangnya peristiwa. Jadi, memudahkan untuk pelaksanaan rekomendasi. Yang kedua, sebagai modal awal untuk melakukan penegakan hukum," kata dia.

Namun, Ahmad, menegaskah bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian enam laskar FPI. Menurut dia, pelanggaran HAM berat memiliki sejumlah indikator tertentu, di antaranya, adanya desain operasi dan perintah yang terstruktur.

"Sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar, ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, suatu peristiwa dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat harus memenuhi sejumlah indikator atau kriteria tertentu. Dia menjabarkan beberapa di antaranya, yakni terdapat suatu desain operasi, perintah yang tersturktur terkomando, dan lainnya.

"Termasuk juga indikator repetisi, pengulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," ungkap Ahmad yang turut ikut menyampaikan hasil laporan investigasi kejadian tersebut ke presiden hari ini.

Karena itu, Komnas HAM membuat kesimpulan hanya terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya empat anggota laskar FPI. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat karena ada nyawa yang dihilangkan pada kasus bentrok antara para pengawal Habib Rizieq Shihab itu dengan kepolisian.

"Selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing. Komnas tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," jelas dia.

In Picture: Komnas HAM: Meninggalnya Laskar FPI Pelanggaran HAM

photo
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (ketiga kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI dan meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. - (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement