REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi 69 warga negara asing (WNA), karena melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay atau melakukan tindak kriminal selama tahun 2020. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darmanto, mengatakan, WNA itu didominasi asal Papua Nugini (PNG) sebanyak 56 orang, Cina 10 orang, Korea Selatan dua orang dan Amerika Serikat satu orang.
Saat ini, ke-69 WNA sudah dideportasi, dan beberapa di antaranya masuk dalam daftar hitam imigrasi. Darmanto menegaskan, khusus untuk WNA berkebangsaan PNG sebagian besar tersangkut kasus kriminal, yakni narkoba. Mereka sudah selesai menjalani hukuman di Papua, dan wajib dideportasi.
Disinggung tentang kegiatan keluar masuk di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Darmanto mengakui, hingga kini kedua negara, yakni RI dan PNG masih sepakat untuk menutupnya. Namun, apabila ada emergency bisa dibuka sesuai kesepakatan kedua negara dengan mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19.
Selama 2020, PLBN Skouw beberapa kali dibuka karena menerima pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya bekerja di beberapa kota di PNG. "Memang benar PLBN Skouw hingga kini masih ditutup dan belum dipastikan kapan dibukanya," jelas Darmanto di Kota Jayapura, Jumat (15/1).
Dia mengaku, data yang ada selama 2020, pemeriksaan keimigrasian di PLBN Skouw tercatat 1.499 orang tiba dan 1.137 orang berangkat. Jumlah itu menurun secara signifikan dibanding sebelum merebaknya Covid-19.
Wilayah kerja kantor imigrasi Jayapura meliputi 11 kabupaten dan kota di Papua, tiga diantaranya berbatasan langsung dengan PNG yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Di Kabupaten Keerom dan Pegunungan Bintang hanya terdapat pos pemeriksaan imigrasi yakni di Wembi,Waris dan Senggi di Kabupaten Keerom dan di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang.