VIVA – Aksi presenter kondang, Raffi Ahmad yang menghadiri pesta dan berfoto tanpa mengenakan masker mulai berbuntut panjang. Suami dari Nagita Slavina itu kini dilaporkan ke Pengadilan Negeri Depok.
Seperti diketahui, Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili milenial dan influencer pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu. Raffi divaksin dihari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.
Ia dipilih pemerintah lantaran diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.
Namun sayangnya, beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
Atas perbuatan tersebut, Advokat Publik, David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. Gugatan tersebut diantarkan melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu. Baca artikel ini selanjutnya.
David menjelaskan, gugatan itu sesuai kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya, apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” kata David dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 Januari 2021
Menurut David, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan. Ia khawaitr penggemar Raffi meniru sesuatu yang keliru dari idolanya.
“Karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” ujarnya
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Selain melanggar aturan, David juga menganggap tindakan Raffi sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Di sisi lain David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya,” ujar David
Sementara itu, Raffi Ahmad telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagramnya. Dalam permintaan maaf tersebut, Raffi juga menyerukan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.