Jumat 15 Jan 2021 17:06 WIB

Klaim Asuransi Korban Sriwijaya Diharap Tuntas Pekan Depan

Proses penanganan klaim dilakukan oleh CIU Insurance dan Askrindo.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Prajurit Kopaska TNI AL menunjukan bagian logo pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 hasil pencarian saat operasi SAR,  di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (14/1/2021). Tim SAR gabungan pada hari ketujuh kembali melakukan pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit dari pesawat Sriwijaya Air Penerbangan SJ 182 yang jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu (9/1/2021).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Prajurit Kopaska TNI AL menunjukan bagian logo pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 hasil pencarian saat operasi SAR, di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (14/1/2021). Tim SAR gabungan pada hari ketujuh kembali melakukan pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit dari pesawat Sriwijaya Air Penerbangan SJ 182 yang jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu (9/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan asuransi terkait jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 diharapkan selesai pekan depan. Ketua AAUI, Hastanto S M Widodo menyampaikan proses penanganan klaim atas jatuhnya pesawat SJ 182 telah dilakukan oleh Perusahaan Asuransi PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

"Saat ini CIU Insurance telah melaksanakan finalisasi dan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai dalam waktu minggu depan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (14/1).

Baca Juga

Penerbangan SJ182 diasuransikan oleh Perusahaan Asuransi PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) yang menutup asuransi rangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga. Selanjutnya PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang menutup asuransi untuk para awak kabin dan cockpit pesawat dalam bentuk personal accident termasuk penggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.

Proses klaim akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan Tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait, begitu pula dengan Asuransi Askrindo. Kedua perusahaan asuransi menyatakan siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak Tertanggung Maskapai Pernebangan Sriwijiya Air SJ-182.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement