Sabtu 16 Jan 2021 02:16 WIB

OJK Matangkan Rencana Kerja Bank Berdasarkan Modal Inti

OJK belum dapat memastikan jumlah bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mematangkan rencana kerja dari bank untuk memenuhi peraturan modal inti yang tertuang dalam POJK 12/2020. Pada aturan tersebut mengenai konsolidasi bank umum, mengatur modal inti sebesar Rp 3 triliun pada 2022.

Adapun pemenuhan modal inti minimum dilakukan secara tahapan Rp 1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, sebesar Rp 2 triliun paling lambat 31 Desember 2021, dan sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Baca Juga

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum per Desember 2020, sehingga harus turun kelas. 

“OJK sampai dengan Desember kemarin terus mengkonfirmasi mengenai rencana kerja dari bank untuk memenuhi peraturan modal inti,” ujarnya saat acara Media Briefing OJK di Hotel Fairmont, Jumat (15/1).