Jumat 15 Jan 2021 22:26 WIB

KPK Konfirmasi Sekjen Kemensos Soal Pengadaan Bansos

Sekjen Kemensos telah diperiksa pada Kamis (14/1) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras perihal proses pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Penyidik KPK pada Kamis (14/1) telah memeriksa Hartono sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

                               

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB dan kawan-kawan, Hartono Laras didalami pengetahuannya mengenai tahapan dan proses pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/1).

                               

KPK pada Kamis (14/1) juga telah memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan. Yaitu wiraswasta Muhammad Rakyan Ikram serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Helmi Rifai dan Raditya Buana.

                               

Ali mengatakan saksi Muhammad Rakyan Ikram didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.

                               

Selanjutnya, Helmi Rifai dikonfirmasi terkait proyek pekerjaan dan proses pembayaran dari pekerjaan yang diperoleh saksi sebagai salah satu distributor paket bansos wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos. "Raditya Buana didalami pengetahuannya terkait adanya aktivitas penukaran uang dalam bentuk mata uang asing yang diduga untuk keperluan tersangka JPB," kata Ali.

                               

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

                               

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

                               

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement