REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota menggencarkan operasi yustisi dalam penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/1). Kegiatan yang digelar bersama dengan petugas Kodim 0607 Sukabumi dan Gugus Tugas Covid-19 Sukabumi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gito ini menggelar razia protokol kesehatan) di dua posko PPKM yakni Bundaran Sukaraja dan Posko PPKM Cibolang Cisaat Kabupaten Sukabumi. " Jajaran Polres Sukabumi Kota bersama dengan petugas gabungan dari Kodim 0607 dan Gugus Tugas Covid melakukan pemantauan PPKM di beberapa lokasi, salah satunya di Bundaran Sukaraja," ujar Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gito kepada wartawan.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan khususnya terhadap warga luar kota yang akan masuk ke wilayah Kota Sukabumi. Di mana kendaraan yang melintas diberhentikan dan diperiksa apakah warga tersebut mempunyai surat atau bukti test rapid maupun tes swab antigen.
"Bila semuanya lengkap, yang bersangkutan bisa meneruskan perjalanannya, akan tetapi bila tidak ada, kami putar balikan ke kota asalnya," kata Gito. Selain di kedua posko tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota turut melakukan operasi yustisi di Enam Posko PPKM lainnya yang tersebar di enam kecamatan lainnya.
Di antaranya yaitu Posko PPKM Simpang Pangleseran, Gandasoli, Selabintana, Simpang Cipetir, Terminal Jubleg dan Posko PPKM Dhorifah Sukalarang Kabupaten Sukabumi. Targetnya langkah ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman menambahkan, Kabupaten Sukabumi menerapkan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Di mana di Sukabumi diterapkan ketentuan PPKM di berbagai bidang tranportasi umum, jam operasional pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya.n