Sabtu 16 Jan 2021 06:18 WIB

Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang 3 Hari

Saat ini, pencarian korban kecelakaan pesawat tersebut sudah memasuki hari ke-7.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada kantong jenazah dan puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak pada hari ketujuh operasi SAR pesawat tersebut di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada kantong jenazah dan puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak pada hari ketujuh operasi SAR pesawat tersebut di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basarnas saat ini memperpanjang pencarian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Pesawat tersebut jatuh di perairan Kepualauan Seribu setelah hilang kontak pada 9 Januari 2021. 

"Pencarian akan kami perpanjang sampai tiga hari ke depan," kata Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito, Jumat (15/1). 

Baca Juga

Bagus memastikan Basarnas selama ini sudah berupaya maksimal dalam melakukan pencarian korban. Hingga saat ini, pencarian korban kecelakaan pesawat tersebut sudah memasuki hari ketujuh. 

"Saya harap pihak keluarga tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bersumber resmi dari Basarnas ataupun KNKT," ujar Bagus. 

Sementara itu, Komandan DVI POLRI Kombes Hery Wijatmoko menyampaikan proses identifikasi masih berlangsung. Hery menuturkan, saat ini cukup banyak potongn tubuh yang diterima untuk diidentifikasi. 

"Diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk melakukan pemeriksaan silang dari setiap potongan tubuh dengan sample setiap DNA keluarga yang telah tersedia. Harapannya keluarga penumpang dapat memaklumi proses yang memakan waktu ini," jelas Hery.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement