Sabtu 16 Jan 2021 21:19 WIB

Vaksinasi, Ikhtiar dari Bahaya Covid 19

Petugas kesehatan sebagai ujung tombak vaksinasi harus cermat melakukan vaksinasi

Pelaksanaan Vaksin perdana (13/1) baru saja dilakanakan di Istana Presiden. Banyak yang memberikan aspresiasi. Namun masih ada pihak yang menolak.
Foto: istimewa
Pelaksanaan Vaksin perdana (13/1) baru saja dilakanakan di Istana Presiden. Banyak yang memberikan aspresiasi. Namun masih ada pihak yang menolak.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaksanaan Vaksin perdana (13/1) baru saja dilakanakan di Istana Presiden. Banyak yang memberikan aspresiasi. Namun masih ada pihak yang menolak. 

Menurut Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah,sikap pro kontra biasa dalam alam demokrasi. Akan tetapi yang harus di sadari negara yang di dalamnya ada komponen  kepala negara bersama aparat negara punya tanggung jawab besar untuk menyelamatkan rakyatnya dari berbagai bahaya. Termasuk Covid 19 sebagaimana di tegaskan dalam pembukaan UUD 1945 antara lain  bahwa negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19, sekjen MUI meminta kepada petugas kesehatan sebagi ujung tombak suksesnya pelaksanaan vaksinasi harus hati hati dan cernat  melakukan vaksinasi Covid 19.  

Yakni; pertama,  harus sesuai aturan  mulai dari pemeriksaan kesehatan calon peserta yang akan di vaksin hingga setelah di vaksin harus terus di pantau. Kedua, penggunaan vaksin harus secara aman. 

Artinya lanjut dia, mata rantai penggunaan  vaksin juga harus  sesuai  Standar Operasional Prosedur (SOP)  adalah suatu alur/cara kerja yang sudah ter-standarisasi untuk  keamanan vaksin. 

Bagi petugas yang lalai menjalankan SOP harus di lakukan tindakan dengan tegas. MUI mengingatkan hal ini semata mata agar  Fatwa No.2 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac dan PT Biofarma bersama pemangku kepentingan dapat menggunakan vaksin secara baik dan benar guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19. 

Sejalan dengan hal itu salah satu fungsi MUI untuk melindungi umat (himayatul ummah) dan  melayani umat (khodimul ummah) khususnya umat Islam dan umumnya semua komponen bangsa. Vaksinasi Covid 19 merupakan ikhtiar dan momentum agar Indonesia bisa segera keluar dari  Pandemi Covid 19.

Hal ini  di sampaikan menanggapi beredarnya berita mengenai  kasus vaksin di Norwegia dimana, sebanyak  23 orang dilaporkan meninggal pasca disuntik Vaksin Pfizer. Akibat peristiwa ini  pemerintah Norwegia mengubah kebijakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement