Ahad 17 Jan 2021 13:58 WIB

Sekda DIY Sebut Disiplin Masyarakat Makin Baik di Masa PTKM 

Walaupun begitu, masih ada masyarakat yang keberatan dengan aturan PTKM.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pengunjung berjalan-jalan di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta, Rabu (13/1). Pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Yogyakarta berimbas anjloknya pengunjung pusat perbelanjaan. Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus tutup lebih cepat pada 19.00 WIB. Masa PTKM berlangsung hingga 25 Januari mendatang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung berjalan-jalan di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta, Rabu (13/1). Pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Yogyakarta berimbas anjloknya pengunjung pusat perbelanjaan. Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus tutup lebih cepat pada 19.00 WIB. Masa PTKM berlangsung hingga 25 Januari mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, disiplin masyarakat semakin baik selama diterapkannya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). PTKM di DIY sudah diterapkan sejak 11 Januari 2021 lalu.

"Dari hasil laporan yang kami terima, terutama dari Satpol PP bahwa dari hari ke hari disiplin masyarakat semakin baik," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, tengah pekan lalu.

Walaupun begitu, masih ada masyarakat yang keberatan dengan aturan PTKM. Terutama bagi pelaku usaha yang keberatan untuk tidak beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan, Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM di DIY, telah diatur bahwa kegiatan makan/minum di tempat bagi restoran, rumah makan hingga cafe hanya diperbolehkan 25 persen. Untuk jam operasional kegiatan usaha juga harus ditutup pukul 19.00 WIB, kecuali untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang.

"Ada yang beberapa merasa keberatan karena tidak bisa berjualan di malam hari," ujarnya.

Meskipun masih ada keberatan, Aji menyebut, aturan PTKM masih dilaksanakan oleh masyarakat. Diharapkan masyarakat terus disiplin selama diterapkannya PTKM guna menekan penyebaran Covid-19.

PTKM di DIY sendiri diiringi dengan diberlakukannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, sanksi tidak diterapkan sejak hari pertama PTKM.

Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang belum mengetahui terkait diterapkannya PTKM ini di DIY. Sehingga, di awal penerapan PTKM dilakukan tindakan secara persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi pelaku usaha dan perkantoran di DIY.  

Penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan peringatan atau teguran, baik secara langsung maupun tertulis.

Setelah tiga hari masih dilakukan pelanggaran, katanya, maka akan dilakukan penutupan operasional sementara khusus bagi pelaku usaha. "Kami datangi lagi, kalau tidak ada perubahan maka ditutup sementara atau disegel dan dipasang Satpol PP line untuk tidak boleh melakukan usaha selama tiga hari. Ini tetap kita pantau, kalau masih melanggar maka dilakukan penutupan permanen," katanya belum lama ini. 

Selain itu, PTKM ini juga dapat diperpanjang jika masyarakat tidak disiplin. PTKM diterapkan hingga 25 Januari mendatang di DIY.

"Jika dalam dua pekan ini tidak ada penurunan kasus (Covid-19), artinya tingkat disiplin masyarakat dalam mematuhi PTKM rendah. Maka tidak menutup kemungkinan akan ada perpanjangan jadwal PTKM," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, pedagang di kawasan Malioboro mematuhi aturan selama diterapkannya PTKM. Di hari ketiga penerapan PTKM, pedagang telah menutup aktivitas usahanya pada pukul 19.00 WIB.

Agus menyebut, di hari pertama penerapan PTKM lalu, masih ditemukan beberapa pedagang yang masih beraktivitas di atas pukul 19.00 WIB. Namun, dilakukan sosialisasi oleh petugas kepada pedagang yang belum menjalankan aturan PTKM dengan baik.

"Petugas turun mengingatkan sehingga bisa dikondisikan. Masih ada beberapa buka di atas jam 19.00 WIB (di hari pertama PTKM), itu kebanyakan warung-warung kecil seperti warmindo dan angkringan," kata Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement