REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan bagi warga yang memiliki rumah dan mengalami kerusakan akibat Gempabumi Sulawesi Barat (Sulbar) berkekuatan Magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1) dini hari. Besaran dana stimulan tersebut masing-masing Rp 50 juta untuk Rumah Rusak Berat (RB), Rp 25 juta untuk Rumah Rusak Sedang (RS) dan Rp 10 juta untuk Rumah Rusak Ringan (RR).
Menurut Kepala BNPB Doni Monardo, jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pudat melalui BNPB. “Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (17/1).
Sebelumnya, Doni telah memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempabumi merupakan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. “Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” katanya.
Gempa dengan Magnitudo 6,2 terjadi pada Jumat dini hari pukul 01.28 WIB, enam kilometer Timur Laut Majene, Sulawesi Barat dengan kedalaman 10 kilometer. Gempa terjadi pada koordinat 2,98 Lintang Selatan dan 118,94 Bujur Timur.