REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melakukan penyegelan sebuah gelanggang olah raga (GOR) berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Ahad (17/1). Penyegelan itu dilakukan lantaran tempat usaha tersebut melakukan pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar mengatakan, salah satu aturan yang dilanggar GOR itu adalah melebihi jam operasional yang telah ditentukan. Karenanya, petugas melakukan tindakan berupa penyegelan.
“Hari ini kita melakukan pemberian sanksi penyegelan tempat usaha karena tadi malam, pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 10 (malam)," kata dia, Ahad (17/1).
Selain melanggar jam operasional, pada Sabtu (16/1) malam di tempat itu juga banyak anak-anak. Pemberian sanksi langsung berupa penyelegelan lantaran tempat usaha tersebut masih juga melanggar aturan meski PSBB proporsional di Garut sudah berjalan enam hari. Tempat usaha itu tak diperkenankan beroperasi hingga 25 Januari.
Selain menyegel GOR, Hendra menambahkan, petugas juga melakukan penutupan kedai kopi. “Kemarin kita juga menutup kedai kopi. Kita kenakan sanksi administrasi berupa denda, sama kita juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong motor, anak-anak motor dari beberapa tempat,” kata dia.
Ia mengatakan, selain melakukan penyegelan serta denda administrasi, sanksi pelanggaran di masa PSBB juga bisa berupa penahanan kartu identitas. Menurut dia, hal itu sudah juga dilakukan kepada beberapa pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Garut.
Hendra mengingatkan, partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan akan sangat membantu dalam penyelesaian pandemi Covid-19. “Imbauan kami pada prinsipnya masyarakat tetap patuhi 3M dan juga menghindari kerumunan, demi kesehatan seluruh warga masyarakat Garut," kata dia.