Ahad 17 Jan 2021 16:22 WIB

Satpol PP Kumpulkan Rp 8 Juta Hasil Denda PSBB di Bandung

Masih ada badan usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjung beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/1). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/1). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengumpulkan uang denda Rp 8 juta dari hasil penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di awal Januari tahun 2021 hingga saat tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional. Mayoritas pelanggaran banyak dilakukan oleh badan usaha.

"Secara global, Januari sekitar Rp 8 juta denda administrasi terhadap pelanggar PSBB proposional. Pelanggaran sebagian besar 80 persen badan usaha, ada juga tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan," ujarnya Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, Ahad (17/1).

Ia melanjutkan, pelanggaran yang banyak dilakukan yaitu badan usaha beroperasi sebelum waktu yang sudah ditentukan di peraturan Wali Kota Bandung nomor 1 tahun 2021. Selain itu, terdapat badan usaha yang beroperasi melebih waktu yang ditentukan dan juga badan usaha yang belum diperbolehkan buka namun nekat beroperasi seperti spa.

"Pelanggarannya diantaranya ada yang buka sebelum jam operasional yang diperbolehkan perwal no 1 tahun 2021. Ada kelebihan jam, harusnya tutup pukul 20.00 WIB, tapi pukul 22.00 WIB masih berjalan. Ada juga belum diperbolehkan masih dilarang tapi melaksanakan kegiatan seperti spa," katanya.

Idris menambahkan, penerapan protokol kesehatan di masyarakat seperti memakai masker relatif sudah terbiasa. Namun, terdapat diantaranya yang memakai masker tidak sesuai tata cara yang benar dan tidak digunakan meski membawa masker.

"Secara umum jarang tidak bawa masker tapi tidak dipakai. Untuk badan usaha indikatornya satu bulan saja dapat segitu berarti pelanggarannya banyak," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya banyak melakukan penyegelan dan denda kepada masyarakat atau badan usaha yang masih membandel tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan Perwal nomor 1 tahun 2021 tentang PSBB proposional.

Penyebaran kasus positif aktif Covid-19 di Kota Bandung hingga Sabtu (16/1) kemarin telah mencapai 1.077 kasus dengan kasus harian mencapai 135. Total kasus kumulatif Covid-19 di Kota Bandung sendiri nyaris mencapai 7.000 kasus atau tepatnya 6.943.

Kasus pasien sembuh telah mencapai 5.705 dan kasus meninggal dunia sebanyak 161 orang. Peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bandung terjadi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional yang dimulai sejak Senin (11/1) lalu.

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir 10 kecamatan yang tertinggi kasus Covid-19 aktif yaitu Antapani 96 kasus, Coblong 62 kasus, Arcamanik 61 kasus, Cibeunying Kidul 58 kasus, Sukasari 54 kasus. Panyileukan 50 kasus, Sukajadi 48 kasus, Bandung Kulon 46 kasus, Cibiru 46 kasus dan Regol 43 kasus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement