REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM berencana menaikan tarif setoran royalti para perusahaan batu bara. Langkah ini dilakukan pemerintah agar pundi pudi pendapatan negara bisa bertambah.
Menanggapi rencana tersebut, para perusahaan batubara meminta pemerintah untuk bisa membahas ini dengan para pengusaha sebelum menerbitkan kebijakan. Presiden Direktur ABM Investama Adrian Sjamsul menilai perusahaan batu bara siap saja untuk mengikuti kebijakan pemerintah.
Hanya saja ia menilai, baiknya acuan royalti disandarkan pada harga batu bara yang sesuai index. "Selama ini kan acuan harga flat dan dengan satu acuan kalori tertentu. Jika acuan royalti ditetapkan kepada index sebenarnya ini lebih win win solution," ujar Adrian kepada Republika.co.id, Ahad (17/1).
Adrian menilai dengan mengikuti harga index maka ketika harga batubara sedang cemerlang seperti sekarang pemerintah bisa mendapatkan royalti yang lebih besar. Namun, dengan memakai harga index juga, disaat harga batu bara sedang rendah kebijakan acuan royalti tetap bisa menyelamatkan ketahanan perusahaan tambang.
"Kalau pas harganya anjlok, tapi tarifnya tetap dan tinggi tentu ini akan memberatkan pengusaha batu bara," ujar Adrian.
Selain soal harga acuan berdasarkan indeks, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan sspek yang perlu diperhatikan pemerintah antara lain Pertama, lokasi sebaran cadangan batubara mulai terbatas, sehingga makin sulit memilih lokasi penambangan yang ekonomis.