REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas Polresta Banyumas mendapat barang sitaan miras berupa tuak dengan volume cukup banyak. Barang sitaan ini diperoleh setelah petugas dari Satuan Sabhara Polresta Banyumas, menggerebek dua pabrik tuak di wilayah Kecamatan Ajibarang.
"Ada ratusan liter tuak yang kami sita," kata Kasat Sabhara Kompol Aldino Agus A mewakili Plt Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, akhir pekan.
Ratusan liter tak tersebut, menurutnya disita dua pemilik pabrik berinisial ST (49 tahun) dan NA (36). "Penggerebekan kami lakukan setelah petugas mendapat informasi dari dua pabrik tersebut diproduksi ratusan liter tuak," katanya.
Secara rinci, kata Kompol Aldino, barang bukti disita berupa tuak sebanyak 345 liter. Masing-masing dari tersangka ST sebanyak 120 liter, dan dari NA sebanyak 225 liter. Selain itu, dari tersangka NA juga disita 60 liter air nira kelapa yang digunakan tersangka sebagai bahan baku tuak.