REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) turut berlangsung di Kabupaten Sleman mulai 11 Januari 2021. Satu pekan pertama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman sudah mendapatkan sejumlah pelanggaran.
Pembinaan dan pemantauan sampai 16 Januari 2021 mencapai 301 tempat. Ditemui tujuh pelanggaran tidak memakai masker, 37 tidak jaga jarak, 77 tempat yang kurang sarana prasarana prokes, dan 71 pelanggaran terkait waktu operasional.
Satgas yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SKPD Sleman memberi pula tindakan hukum. Ada 277 kali sosialisasi, 13 teguran lisan, tujuh pembubaran kerumunan dan delapan tempat usaha diberi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, dilakukannya sosialisasi dan pemantauan kegiatan masyarakat dan pelaku usaha didasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 1 & 2 Tahun 2021 tentang PTKM.
"Harapannya, masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Evi, Ahad (17/1).
Ia menekankan, sosialisasi dan pemantauan akan terus dilakukan. Sasaran kegiatan menyasar titik-titik seperti tempat usaha kuliner, tempat hiburan, Spa, pasar modern dan tempat-tempat umum yang sering berkerumun masyarakat.
"Kegiatan sosialisasi dan pemantuan juga telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kapanewon maupun kalurahan," ujar Evi.