Senin 18 Jan 2021 00:35 WIB

Fraksi PKB Minta RUU BPIP tak Bahas Soal Materi Ideologi

Namun, penguatan terhadap kelembagaan BPIP perlu dilakukan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU PIP bisa menjadi payung hukum BPIP.
Foto: Wikipedia
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU PIP bisa menjadi payung hukum BPIP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid mendukung penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui undang-undang. Oleh karena itu, dia meminta, agar persoalan terkait ideologi bangsa tidak menjadi materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP.

"Jadi yang dibahas itu soal kelembagaanya, dan itu permintaan PKB jadi tidak ada membahas soal materi ideologi, tapi materi penguatan kelembagaannya," kata Abdul saat dihubungi Republika, Ahad (17/1). 

Dia mengatakan, pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat harus tersosialisasi dengan baik. Oleh karena itu, penguatan terhadap BPIP perlu dilakukan agar nilai-nilai kebangsaan tersosialisasi dengan balik dari masa ke masa.

"Jadi BPIP itu tujuannya itu tidak membahas ideologinya tapi membahas soal pemasyarakatannya, nilai-nilai Pancasila dan esensi Pancasila itu dalam sendi-sendi kehidupan. Maka perlu ada pengaturannya, lalu pengaturannya inilah ditingkatkan dari perpres menjadi lembaga," ujarnya.