REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid mendukung penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui undang-undang. Oleh karena itu, dia meminta, agar persoalan terkait ideologi bangsa tidak menjadi materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP.
"Jadi yang dibahas itu soal kelembagaanya, dan itu permintaan PKB jadi tidak ada membahas soal materi ideologi, tapi materi penguatan kelembagaannya," kata Abdul saat dihubungi Republika, Ahad (17/1).
Dia mengatakan, pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat harus tersosialisasi dengan baik. Oleh karena itu, penguatan terhadap BPIP perlu dilakukan agar nilai-nilai kebangsaan tersosialisasi dengan balik dari masa ke masa.
"Jadi BPIP itu tujuannya itu tidak membahas ideologinya tapi membahas soal pemasyarakatannya, nilai-nilai Pancasila dan esensi Pancasila itu dalam sendi-sendi kehidupan. Maka perlu ada pengaturannya, lalu pengaturannya inilah ditingkatkan dari perpres menjadi lembaga," ujarnya.
Dia menegaskan, persoalan ideologi sudah final. Pencantuman TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang larangan PKI dan paham komunisme di dalam RUU BPIP nantinya juga dinilai perlu untuk menegaskan komitmen bangsa bahwa komunis dan berbagai ajarannya merupakan ideologi yang terlarang di Indonesia. Saat ini perlu yang dilakukan yaitu memperkuat bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat.
"Jadi PKB menegaskan tidak bicara soal esensi ideologi dalam BPIP tapi kelembagaannya saja yang kita fungsikan supaya bisa memperkuat pemasyarakatan Pancasila di sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.