REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Lebih dari 100 pelaku usaha di Kota Solo mendapatkan surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tidak mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pekan pertama pemberlakuan. PKMM bakal diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan, pelaksanaan PPKM selama sepekan pertama secara umum bagus. Dia menyebut, 80 persen pelaku usaha patuh, dan hanya 20 persen yang mencuri kesempatan buka khususnya hiburan malam.
"Sepekan ini, untuk teguran tidak bisa dihitung kan kami langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, totalnya sekitar 150-an," kata Arif kepada wartawan, Ahad (17/1).
Menurutnya, sebagian besar SP diberikan kepada pengelola hiburan malam yang masih nekat buka meskipun sudah ada larangan. Selain itu, angkringan yang masih terdapat kerumunan pengunjung, tidak menjaga jarak dan melanggar ketentuan 25 persen pembeli makan di tempat.
Satpol PP bahkan sempat membubarkan kerumunan pengunjung di kedai kopi, warung makan dan angkringan. Petugas juga melalukan tes cepat (rapid test) kepada pengunjung di tempat. Pelanggaran lainnya, beberapa sarana olahraga nekat buka dengan alasan tidak tahu kalau dilarang buka saat PPKM.
"Beberapa sudah SP 2 dan kalau sampai SP 3 melanggar buka, kami akan lakukan penutupan sampai dua bulan," tegasnya.
Arif menambahkan, Satpol PP mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dan kebijakan PPKM. Sebab, pandemi ini menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya Pemkot.