REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menindak sepeda motor berknalpot bising di depan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Masjid Dhorifah, Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Sabtu (16/1). Dalam momen itu ada sebanyak 40 pengendara sepeda motor yang harus mencopot knalpot bising tersebut dan menggantikannya dengan knalpot standar secara langsung di tempat.
Para pelanggar Lalu lintas tersebut juga dituntut untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menggunakan modifikasi sepeda motor dengan knalpot bising. "Kami menindak tegas pengendara sepeda motor berknalpot bising yang melintas," kata Kapolsek Sukalarang Iptu Wahyudi kepada wartawan, Ahad (17/1).
Ia mengatakan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas khususnya para pengendara sepeda motor yang lakukan modifikasi dengan knalpot bising telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Hal ini guna menciptakan suasana kondusifitas kamtibmas di wilayah Sukabumi.
"Penindakan ini sesuai dengan atensi dan perintah pimpinan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah," ujar Wahyudi.
Adapun tindakan yang dilakukan adalah dengan menyuruh pengendara untuk mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar dan membuat surat pernyataan supaya tidak mengulanginya lagi.
Wahyudi mengatakan, pada Sabtu lalu ada 40 kendaraan berknalpot bising yang ditindak. Sehingga Polsek Sukalarang secara keseluruhan di awal tahun ini berhasil mengamankan 124 knalpot bising.
"Sampai saat ini, ada 124 knalpot bising yang sudah kami sita dan amankan di Mapolsek,'' kata Wahyudi.
Nantinya knalpot bising ini akan dimusnahkan bersama-sama dengan knalpot bising lainnya yang berhasil disita oleh Polsek-polsek yang ada di Jajaran Polres Sukabumi Kota.