REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menurun hampir 50 persen selama sepekan penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibanding pekan sebelum diberlakukan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat itu.
"Jumlah wisatawan yang datang ke Bantul turun cukup signifikan, ada penurunan dibanding sebelum PTKM (Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat), tetapi tidak sampai 50 persen," kata Kepala Seksi Promosi dan Informasi Data Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi di Bantul, Senin (18/1).
Sebagai informasi, menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam PPKM Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari, Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan Instruksi Bupati Bantul tentang PTKM dalam rangka mendukung upaya mengendalikan dan mencegah meluasnya penularan wabah Covid-19.
Dia mengatakan kunjungan wisatawan ke Bantul sebelum penerapan PTKM atau di awal tahun ini cukup bagus, berdasarkan data instansinya jumlah wisatawan ke obyek wisata beretribusi yang dikelola pemerintah daerah mulai 4 sampai 10 Januari 2021 sebanyak 30.017 orang.
Namun sejak penerapan pengetatan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari, jumlah pengunjung ke semua destinasi wisata Bantul yang tercatat sejak 11 sampai 17 Januari sebanyak 16.318 orang.
"Tentu penurunan kunjungan ini berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Bantul dari sektor pariwisata. Kita turun hampir sebesar Rp 100 juta dibanding pekan sebelumnya," kata Ipung sapaan akrabnya.
Pihaknya mencatat selama sepekan penerapan PTKM di Bantul, pendapatan dari penarikan retribusi wisata sebesar Rp 158 juta, sementara selama sepekan usai libur Tahun Baru 2021, pendapatan pariwisata sebesar Rp 291 juta dari penjualan karcis masuk ke obyek wisata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PTKM di Bantul yang berlaku sejak 11 sampai 25 Januari itu mengatur pembatasan aktifitas di berbagai sektor, diantaranya di perkantoran, sekolah, perdagangan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pariwisata.
Dia menjelaskan, untuk sektor pariwisata diatur bahwa pengunjung tempat wisata atau rekreasi, dan tempat hiburan lainnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas, kemudian jam buka objek wisata dibatasi dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.