Senin 18 Jan 2021 16:20 WIB

Pelanggar Masker di Solo Mayoritas Warga Luar Kota

sejak tanggal 1-17 Januari 2021 tercatat sebanyak 434 pelanggar

Red: Muhammad Akbar
Satpol PP memberikan penyuluhan kepada pelanggar operasi yustisi razia masker di Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Rabu (30/12). Razia masker kembali digencarkan oleh petugas imbas meningkatnya penambahan kasus positif Covid-19 di Yogyakarta. Hingga saat ini sebanyak 11.062 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Satpol PP memberikan penyuluhan kepada pelanggar operasi yustisi razia masker di Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Rabu (30/12). Razia masker kembali digencarkan oleh petugas imbas meningkatnya penambahan kasus positif Covid-19 di Yogyakarta. Hingga saat ini sebanyak 11.062 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Jumlah warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) atau tidak memakai masker masih tinggi dan kebanyakan dari luar kota dalam operasi yustisi untuk menekan angka penularan COVID-19 di Solo.

Tim gabungan Satpol PP Kota Surakarta bersama TNI dan Polri, yang melakukan operasi yustisi penegakan prokes di Kota Solo sejak tanggal 1-17 Januari 2021 tercatat sebanyak 434 pelanggar yang mayoritas warga dari luar Kota Solo, kata Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, di Solo, Senin (18/1).

"Dari 434 pelanggar tidak memakai masker itu, terdiri dari warga Solo sebanyak198 orang dan luar Solo 236 orang. Mereka diberikan sanksi kerja sosial dan sanksi sosial lainnya," kata Didik Anggono.

Didik Anggono mengatakan jika dilihat dari usia pelanggar terdiri dari usia di bawah 19 tahun ada 78 orang, jumlah pelanggar usia 20 - 39 tahun 240 orang, usia di atas 40 tahun ada 116 orang.