Senin 18 Jan 2021 19:18 WIB

Sepekan Lebih PTKM, Sultan Klaim Covid-19 Turun 2,3 Persen

Masyarakat diminta tetap mematuhi aturan tang berlaku selama PTKM

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Penerapan pengetatan secara terbatas kebijakan masyarakat (PTKM) di DIY sudah sepekan lebih di DIY. Sejak diterapkan 11 Januari 2021 lalu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengklaim kasus terkonfirmasi positif Covid-19 turun 2,3 persen.

"Positif (Covid-19) turun 2,3 persen dengan berlakunya ketentuan baru. Tapi dari OTG (orang tanpa gejala) dan sebagainya masih cukup tinggi karena masih di atas 200 (kasus positif per hari), blm turun. Walaupun 295 (kasus) yang dinyatakan positif (18/1), tapi turun 2,3 persen," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (18/1).

Walaupun begitu, Sultan menyebut, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan. Diharapkan, setelah dua minggu diterapkan PTKM nantinya dapat menekan penyebaran Covid-19 di DIY."Bagaimana pun tetap 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) itu tetap harus dilaksanakan," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk menjalankan aturan yang berlaku selama ditetapkannya PTKM oleh Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota se-DIY. Salah satunya dengan menutup aktivitas usaha pada pukul 19.00 WIB."Bagaimana berdasarkan keputusan kabupaten/kota untuk memutus mobilitas masyarakat hingga mengurangi penularan itu betul-betul dikontrol. Dan juga ditutup (aktivitas usaha) jam 19.00 WIB malam, itu dilakukan betul," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, disiplin masyarakat semakin baik selama diterapkannya PTKM. "Dari hasil laporan yang kami terima, terutama dari Satpol PP bahwa dari hari ke hari disiplin masyarakat semakin baik," kata Aji.

Walaupun begitu, masih ada masyarakat yang keberatan dengan aturan PTKM. Terutama bagi pelaku usaha yang keberatan untuk tidak beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan, Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM di DIY, telah diatur bahwa kegiatan makan/minum di tempat bagi restoran, rumah makan hingga cafe hanya diperbolehkan 25 persen. Untuk jam operasional kegiatan usaha juga harus ditutup pukul 19.00 WIB, kecuali untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang."Ada yang beberapa merasa keberatan karena tidak bisa berjualan di malam hari," ujarnya.

Meskipun masih ada yang keberatan, kata Aji, aturan PTKM masih dilaksanakan oleh masyarakat. Diharapkan masyarakat terus disiplin selama diterapkannya PTKM guna menekan penyebaran Covid-19.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement