REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Secara etimologi, fasik berarti keluar dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, berarti orang yang menyaksikan namun tidak meyakini dan melaksanakannya.
Dalam Islam, pengertian fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Imam Al-Ghazali dalam karyanya, Kitab Mukasyafatul Qulub, mengatakan, fasik adalah orang yang berbuat durhaka, melanggar janji, serta keluar dari jalan hidayah, rahmat, dan ampunan-Nya.
Imam Al-Ghazali juga membagi jenis orang fasik menjadi dua, yaitu fasik kafir dan fasik. “Orang fasik terbagi atas dua jenis: yaitu fasik kafir dan fasik fajir.”
Orang fasik yang kafir adalah mereka yang tidak beriman kepada Allah dan rasul SAW. Mereka keluar dari hidayah dan masuk ke dalam kesesatan sebagaimana Allah SWT firmankan dalam surat Al-Kahfi ayat 50: فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ "ia mendurhakai perintah Tuhannya" yaitu keluar dari perintah Allah SWT untuk beriman.
Adapun fasik fajir adalah mereka yang meminum khamar, mengonsumsi makanan yang diharamkan, berzina, mendurhakai perintah Allah lainnya, keluar dari jalan ibadah, masuk ke dalam kemaksiatan. Tetapi mereka tidak menyekutukan-Nya.
Meski memiliki kesamaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Pengampunan atas dosa orang fasik kafir hanya didapat melalui dua kalimat syahadat dan pertobatan sebelum wafat. Sedangkan pengampunan atas dosa orang fasik fajir dapat diharapkan melalui pertobatan sebelum wafat.