REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada bantuan subsidi upah (BSU) pada 2020 yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal. Seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, atau dibekukan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas. Karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa BSU harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/1).
Ida menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun ia memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
"Mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah punya hasil evaluasi yang akan diberikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Sehingga hal itu menjadi pertimbangan BSU di 2021 apakah perlu dilanjutkan atau tidak.
Evaluasi BSU pada 2020, ia menjelaskan, subsidi gaji termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp 14,8 triliun atau setara 99,11 persen. Sedangkan termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp 14,7 triliun atau jika dipersentasekan sebesar 98,71 persen.
"Total penerima BSU secara nasional pada 2020 sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Ida.