Senin 18 Jan 2021 20:52 WIB

Sepekan PSBB, Penambahan Kasus Covid-19 di Solo Masih Tinggi

Hingga Senin (18/1) jumlah kumulatif kasus Covid-19 mencapai 7.055 orang.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Operasi Yustisi di Pasar Nusukan, Solo, Jawa Tengah.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Operasi Yustisi di Pasar Nusukan, Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baru berjalan sepekan. Namun, penambahan kasus Covid-19 di Kota Solo masih tinggi. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, hingga Senin (18/1) jumlah kumulatif kasus Covid-19 mencapai 7.055 orang. 

Rinciannya, 4.445 pasien dinyatakan sembuh/pulang, 1.980 orang isolasi mandiri, 294 pasien menjalani perawatan, dan 336 orang meninggal dunia. Dalam sepekan, terdapat penambahan sebanyak 1.201 kasus. Dimana pada Senin (11/1) jumlah kumulatif mencapai 5.854 kasus. Dalam sehari, penambahan kasus di atas 100 orang, dimana penambahan terbanyak terjadi pada Rabu (13/1) sebanyak 300 kasus.

Baca Juga

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan, pada sepekan pertama pelaksanaan PPKM jumlah penambahan kasus Covid-19 hampir sama seperti sebelumnya. "Masih tinggi. Ya karena kami melakukan tracing secara massif dari kasus sebelumnya. Ini panen dari libur Natal dan Tahun Baru," kata Ahyani kepada wartawan, Senin (18/1).

Menurutnya, saat ini dampak penerapan PPKM belum terlihat. Dia memperkirakan dampak penerapan PPKM akan terlihat dua pekan setelah pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Tidak bisa serta merta mendadak sehari berikutnya berkurang. Ya mudah-mudahan nanti setelah tanggal 25 akan kelihatan. Dampaknya kan sepekan dua pekan," imbuhnya.

Pemkot Solo menerapkan PPKM sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat pada 11-25 Januari 2020. Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 067/036 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Solo sebagai aturan turunan dari Keputusan Presiden dan Instruksi Mendagri terkait PPKM.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement