REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara membubarkan acara resepsi pernikahan di sebuah gedung karena melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Senin. Kasatpol PP Kota Jakarta Utara, Yusuf Majid menyebutkan, resepsi pernikahan itu berlangsung di sebuah gedung yang terletak di wilayah Koja.
"Selain dibubarkan, pengelola gedung juga kami beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf.
Pembubaran acara resepsi pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas penanganan Covid-19 Kota Jakarta Utara, terdiri dari unsur Satpol PP, Polisi, dan TNI. Menurut Yusuf, pembubaran dan sanksi itu diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, penggunaan gedung juga tidak mematuhi protokol kesehatan ketat. Tidak ada pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.
"Kalau izinnya ada, tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus menaati standar prosedur keamanan protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru Covid-19," ujar Yusuf.