REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Senin (18/1) memeriksa empat nama mantan pejabat, dan petinggi pada perusahaan asuransi para pensiunan tentara dan kepolisian tersebut.
“Iya, hari ini penyidik mulai periksa saksi-saksi (kasus) Asabri. Tapi saya ndak tahu detail-nya kayak apa (hasil pemeriksaan). Ada beberapa tadi yang ke sini (diperiksa),” kata Jampidsus Ali Mukartono saat dicegat di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Senin (18/1) petang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer menerangkan, empat saksi yang diperiksa tersebut, yakni berinisial TY, IS, IK, dan GP.
“Pemeriksaan pertama ini, dilakukan untuk mencari fakta-fakta hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri,” kata dia, Senin (18/1).
Dalam pemeriksaan tersebut, dikatakan dia, penyidik juga sembari mengumpulkan pembuktian. Dari daftar nama-nama tersebut, diketahui TY merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Saham di PT ASABRI 2012-2017.
Adapun IS, diketahui selaku Staf Investasi PT ASABRI 2010-2017, sekaligus merangkap Kepala Bidang Pengelolaan Saham 2017, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Transaksi Ekuitas ASABRI. Sedangkan IK, diketahui selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Investasi ASABRI 2017. Saksi GP, merupakan Kepala Divisi Investasi ASABRI 2017-2018.
Pengungkapan dugaan korupsi ASABRI di Kejagung, merupakan penyidikan baru yang dilakukan Jampidsus. Semula, penyidikan tersebut, ada di kepolisian sejak 2019. Namun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Desember 2020, mengambilalih penyidikan kasus tersebut. Jampidsus, pada Kamis (14/1), pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), untuk memulai penyidikan.
Jaksa Agung Burhanuddin pernah menerangkan, kasus Asabri nilai kerugiannya mencapai Rp 17 triliun. Kata dia, kasus tersebut, pun erat kaitannya dengan perkara serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang pernah ditangani oleh Jampidsus. Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negaranya mencapai Rp 16,8 triliun. Dalam kasus tersebut, Jampidsus berhasil menjebloskan enam terdakwa ke penjara seumur hidup.
Keberhasilan Jampidsus dalam kasus Jiwasraya itu, membuat Burhanuddin optimistis perkara ASABRI, juga dapat disorongkan ke muka pengadilan. Burhanuddin pun mengungkapkan, dalam kasus ASABRI, ada dua nama terpidana dalam perkara Jiwasraya yang terlibat dan berpotensi kembali tersangka. Akan tetapi, Burhanuddin, belum mau membeberkan dua nama yang dimaksud.