Senin 18 Jan 2021 23:06 WIB

Tunggu Izin Kemendagri, Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan

Kemendagri belum membalas permintaan izin penahanan Bupati Manggarai Barat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Foto: Antara
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) belum dapat melakukan penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula (ACD). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum membalas permintaan izin tim penyidikan untuk mengurung sementara salah satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan negara di Labuan Bajo tersebut.

“Belum diberikan izin dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Abdul, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Senin (18/1).

Baca Juga

Padahal Abdul menerangkan, permintaan Kejati NTT agar ACD ditahan sementara, sudah dilayangkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/1). “Sudah dimintakan (untuk dilakukan penahanan),” terang Abdul.

ACD, satu dari 16 nama yang tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Kamis (14/1). Peningkatan status hukum tersebut, setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti cukup terkait dugaan korupsi pengelolaan tiga puluhan hektare lahan negara di kawasan pariwisata Labuan Bajo tersebut. Kejati NTT pernah menerangkan, terkait kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.

Sejumlah nama dan tokoh tenar, sempat diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTT di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Desember 2020. Seperti mantan staf ahli kepresidenan bidang intelijen Gorries Mere, dan presenter televisi Karni Ilyas.

Akan tetapi, status hukum dua nama kondang tersebut, baru sebatas saksi-saksi. Pada Kamis (14/1), selain menetapkan 16 nama menjadi tersangka, 13 di antaranya langsung dikurung dalam sel tahanan.

Mereka yang ditahan, termasuk satu tersangka yang merupakan warga negara asing berinisial CS. Seorang pengacara di Jakarta, berinisial MA, juga ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Abdul menambahkan, pada Senin (18/1), satu tersangka inisial A alias Unyil, yang sempat berstatus buronan, berhasil digelandang ke sel tahanan setelah penangkapan Sabtu (16/1).

“Terhadap tersangka A, alias Unyil sudah tiba hari Sabtu (16/1) di Kupang, setelah penangkapan di Bali,” kata Abdul.

Adapun tersangka lainnya, VS, juga juga belum ditahan lantaran dinyatakan positif Covid-19. Selain menetapkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka, Kejati NTT juga sudah melakukan sita terhadap sejumlah aset terkait perkara.

Akhir Desember 2020, tim penyidik menyegel beberapa titik tanah, yang sudah berdiri dua bangunan hotel berbintang lima, yakni Hotel CF Komodo, dan Cahaya Adrian. Terhadap dua aset bangunan tersebut, tim penyidikan sudah melakukan penyitaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement