Senin 18 Jan 2021 23:24 WIB

Kemendagri Sebut Belum Terima Permohonan Izin Kejati NTT

Kejati NTT belum bisa tahan Bupati Manggarai Barat karena belum ada izin Kemendagri.

Rep: Mimi Kartika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Foto: Antara
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum menerima pengajuan izin penahanan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla. Agustinus menjadi tersangka kasus penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo.

"Belum terima," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi Republika, Senin (18/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, izin penahanan kepala daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 90 ayat 1 menyebutkan, tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari menteri, dalam hal ini mendagri.

Namun, pada Pasal 90 ayat 2 tertulis, dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, dapat dilakukan proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) belum dapat melakukan penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula (ACD). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, Kemendagri belum membalas permintaan izin tim penyidikan untuk mengurung sementara salah satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan negara di Labuan Bajo tersebut.

“Belum diberikan izin dari Kemendagri,” kata Abdul saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Senin (18/1).

Padahal Abdul menerangkan, permintaan Kejati NTT agar ACD ditahan sementara, sudah dilayangkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/1). “Sudah dimintakan (untuk dilakukan penahanan),” terang Abdul.

ACD, satu dari 16 nama yang tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Kamis (14/1). Peningkatan status hukum tersebut, setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti cukup terkait dugaan korupsi pengelolaan 30-an hektare lahan negara di kawasan pariwisata Labuan Bajo tersebut. Kejati NTT pernah menerangkan, terkait kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.

Sejumlah nama dan tokoh tenar, sempat diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTT di Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Desember 2020. Seperti mantan staf ahli kepresidenan bidang intelijen Gorries Mere, dan presenter televisi Karni Ilyas. Akan tetapi, status hukum dua nama kondang tersebut, baru sebatas saksi-saksi. Pada Kamis (14/1), selain menetapkan 16 nama menjadi tersangka, 13 di antaranya langsung dikurung dalam sel tahanan.

Mereka yang ditahan, termasuk satu tersangka warga negara asing berinisial CS. Seorang pengacara di Jakarta, berinisial MA, juga ditetapkan tersangka, dan ditahan. Abdul menambahkan, pada Senin (18/1), satu tersangka inisial A alias Unyil, yang sempat berstatus buronan sudah digelandang ke tahanan.

Unyil ditangkap, Sabtu (16/1). “Terhadap tersangka A, alias Unyil sudah tiba hari Sabtu (16/1) di Kupang, setelah penangkapan di Bali,” kata Abdul. Adapun tersangka lainnya, VS, belum ditahan lantaran positif Covid-19.

Selain menetapkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka, Kejati NTT juga sudah melakukan sita terhadap sejumlah aset terkait perkara. Akhir Desember 2020, tim penyidik menyegel beberapa titik tanah, yang sudah berdiri dua bangunan hotel berbintang lima, yakni Hotel CF Komodo, dan Cahaya Adrian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement