REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Pemerintah Mesir mengutuk rencana Israel yang akan membangun 780 unit rumah baru yang menjadi pemukiman ilegal di wilayah Palestina. Mesir menggambarkan keputusan pemerintah Israel tersebut sebagai pelanggaran baru hukum internasional dan resolusi PBB.
Dilansir Iqna.ir pada Selasa (19/1), juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir, Ahmad Hafiz, mengatakan negaranya menegaskan kembali penentangan terhadap kegiatan pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur al-Quds. Hafiz mengatakan kegiatan ini harus dihentikan total.
Hafiz menyatakan Mesir prihatin dan khawatir kegiatan ini akan merusak kemungkinan mencapai solusi dua negara, serta upaya yang dilakukan untuk menghidupkan kembali proses perdamaian dan dimulai kembali negosiasi antara Palestina dan Israel.
Sebelumya Kementerian Luar Negeri Yordania pada Ahad (17/1) juga mengutuk pengumuman otoritas Israel untuk membangun 780 unit permukiman baru di wilayah pendudukan Palestina. Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Dhaifallah Ali Al-Fayez, juga mengecam legalisasi dua pos permukiman yang didirikan di tanah Palestina.
Langkah ini merupakan pelanggaran mencolok dan serius terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, katanya.
Al-Fayez mengatakan Yordania menolak dan mengutuk kebijakan permukiman ilegal, baik membangun atau memperluas permukiman, merampas tanah, dan menggusur warga Palestina.
Dia menekankan keputusan Israel ini melanggar hukum internasional dan merusak fondasi perdamaian, dan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik dan untuk mencapai perdamaian yang komprehensif dan adil, serta merusak peluang solusi dua negara berdasarkan resolusi legitimasi internasional.
Al-Fayez meminta komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab dengan menekan Israel untuk menghentikan kebijakan membangun permukiman baru di Palestina.