Selasa 19 Jan 2021 08:11 WIB

Polisi Siapkan Olah TKP Kasus Video Asusila Gisel

Proses olah TKP masih menunggu koordinasi dengan Inafis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video asusila artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu. Lokasi  berada di sebuah kamar hotel di kota Medan, Sumatera Utara.

"Kita akan persiapkan untuk olah TKP. Kapan olah TKP-nya? Sambil menunggu kita masih koordinasi dengan Inafis untuk melakukan olah TKP karena TKP-nya ada di Medan sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Depok, Senin (18/1)

Kemudian, kata Yusri, untuk proses hukum kasus Gisel dan Nobu pihaknya masih melengkapi berkas perkara. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video tersebut.

"Masih terus kelengkapan berkas perkara," terang Yusri.

Berdasarkan pengakuan baik Gisel maupun Nobu, video itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement