REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Para tersangka berjumlah 15 orang dalam kasus pemalsuan surat swab/PCR di Bandara Soekarno-Hatta diduga mematok harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per surat. Keuntungan penjualan surat swab/PCR palsu ini dibagi ke 15 tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peran dan keuntungan yang didapatkan setiap tersangka beragam. "Dari sinilah dibagi ke 15 orang itu,” ujar dia saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021).
Ke-15 pelaku diketahui berinisial MHJ (51 tahun), M (53 tahun), ZAP (21 tahun) DS (25 tahun), U alias B (22 tahun) AA (31 tahun), U alias U (20 tahun), YS (23 tahun) SB (20 tahun), S alias N, S alias C (47 tahun), IS (41 tahun), CY (34 tahun) RAS, dan PA (24 tahun).
Sebagai contoh, MHJ berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan dengan keuntungan sekira Rp 250 ribu. Kemudian, M sebagai perantara antar para tersangka hingga surat sampai ke oknum calon penumpang pesawat dengan keuntungan sebesar Rp 225 ribu.
DS sebagai pembuat surat keterangan hasil negatif swab PCR palsu mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu. U sebagai pengantar surat keterangan hasil negatif swab PCR memperoleh keuntungan sekira Rp 50 ribu per surat.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, Yusri mengatakan, jumlah konsumen atau penumpang pesawat terbang yang menggunakan jasa mereka sekitar 200-an orang. Angka ini sejak awal mereka beroperasi pada Oktober 2020 hingga tertangkap pada 7 Januari 2021.
“Tapi kami tidak percaya karena plin plan. Masih kita dalami. Bahkan bisa lebih karena rata-rata sehari 20 hingga 30 surat,” terangnya.
Jika sudah beroperasi selama tiga bulan dengan total pesanan 20-30 hari berarti surat yang dibuat sepanjang beraksi telah mencapai ribuan. “Dengan keuntungan per surat Rp1 juta, 500 orang saja keuntungannya setengah miliar,” kata dia.