REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Pengadilan Prancis pada Kamis (14/1) menghukum seorang kurir Deliveroo yang berusia 19 tahun. Laki-laki asal Aljazair itu dihukum empat bulan penjara atas tuduhan diskriminasi setelah dia menolak untuk mengirimkan makanan dari restoran Yahudi.
Peristiwa bermula saat dua pemilik restoran di timur kota Strasbourg mengajukan keluhan, dan menuduh kurir membatalkan pesanan pengiriman setelah mengetahui itu untuk makanan Israel. Salah satu pemilik mengatakan di pengadilan bahwa kurir itu berkata, "Saya tidak mengirimkan kepada orang Yahudi."
“Hukum Prancis melarang diskriminasi dalam bentuk apa pun. Anda harus menghormati semua orang di negara ini,” kata Hakim Bertrand Gautier di persidangan, dilansir dari Alarabiya, Selasa (18/1).
Kurir tersebut terungkap, memasuki Prancis dengan visa turis yang telah kedaluwarsa. Dia juga dengan curang menggunakan kode Deliveroo milik rekannya dan hasilnya ditransfer ke akun orang ketiga.
Usai menjalani hukuman penjara, kurir tersebut diperintahkan untuk meninggalkan Prancis. Deportasi dikonfirmasi dalam unggahan tweet oleh Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin.
Berbicara melalui penerjemahnya, kurir tersebut mengakui telah membatalkan pesanan. Akan tetapi dia membantah mengatakan dia tidak akan mengirimkannya kepada orang Yahudi.
Departemen Israelite Consistory of Bas-Rhin juga telah mengajukan pengaduan terhadap Deliveroo, yang berjanji akan mengambil tindakan segera jika tuduhan itu terkonfirmasi.
"Kami merasa lega dengan kesimpulan dari penyelidikan ini, yang memungkinkan identifikasi orang yang melakukan tindakan kebencian ini, berkat kerja sama yang erat antara Deliveroo dan polisi," kata Manajer umum perusahaan, Melvina Sarfati El Grably, di sebuah pernyataan.