REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta agar jangan sampai ada wilayah di Kota Bekasi yang memotong Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 300 ribu per keluarga.
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 14 Januari 2021 pukul 10.47 WIB dilaporkan oleh Admin Kecamatan Medansatria, bahwasanya ada laporan warga yang mengatakan telah terjadi pemotongan BST di RT 009 RW 001.
Menindaklanjuti laporan tersebut Lurah Pejuang atas perintah Camat langsung menkonfirmasi ke pengurus RT dan RW dan menanyakan hal tersebut, selanjutnya dijawab dengan jelas bahwa tidak ada pemotongan.
Selanjutnya pengurus RW membuat WA kepada Lurah Pejuang yang berisi "Disampaikan ke semua pihak tidak ada pemotongan karena yang ambil yang bersangkutan, karena sistem pengambilan cukup bagus ketat jadi yang menerima memberikan ke pengurus RT dengan melihat saudara-saudara selingkungan banyak yang tidak dapat".
“Sikap Lurah Pejuang dan jajaran terhadap hal tersebut memerintahkan kepada para pengurus RW 001 dan pengurus RT UNTUK MENGEMBALIKAN UANG yang sudah diberikan oleh para penerima BST di lingkungan RW 001,” kata Rahmat, dalam keterangan tertulis, Senin (18/1).
Pepen juga mengungkapkan BST dari Kementerian Sosial tidak boleh sama sekali dipotong. Apapun bentuknya harus sampai ke penerima langsung.
“Camat dan Lurah agar membuat edaran kepada Ketua RT dan RW terkait dana BST yang harus sampai ke tangan warga langsung tanpa ada kebijakan lain di atas kebijakan dari Kemensos RI, jika masih ada oknum nakal agar ditindak oleh inspektorat dan pihak berwajib,” terangnya.