Selasa 19 Jan 2021 12:02 WIB

Bank NTB Syariah-GoPay Sinergi Permudah Bayar PBB

Ini mendukung upaya pemerintah memaksimalkan potensi penerimaan daerah

Kolaborasi dengan GoPay dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB Syariah), warga dapat membayar PBB lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek dengan GoPay.
Foto: Bank NTB Syariah
Kolaborasi dengan GoPay dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB Syariah), warga dapat membayar PBB lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek dengan GoPay.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Warga Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Dompu dan Lombok Barat kini semakin mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara nontunai tanpa harus keluar rumah dan antre. Melalui kolaborasi dengan GoPay dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB Syariah), warga dapat membayar PBB lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek dengan GoPay.

Hal ini menjadi yang pertama di Indonesia, dimana BPD Syariah dapat menerima pembayaran PBB melalui GoPay di fitur GoTagihan. Sinergi ini turut mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah dan penerapan transaksi nontunai tanpa kontak (contactless transaction).

Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi NTB. Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi nontunai.

Arno Tse, Senior Vice President Sales GoPay menyampaikan, sebagai bagian dari ekosistem Gojek, GoPay terus mengoptimalkan penggunaan transaksi nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan hingga membayar pajak. "Pembayaran non-tunai tanpa kontak dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi di saat pandemi ini,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (19/1).

“Kami terus berupaya untuk memudahkan masyarakat bertransaksi non-tunai dari rumah di masa pandemi seperti saat ini dan mendukung pemerintah daerah dengan menghadirkan opsi pembayaran pajak non-tunai. Hingga saat ini, sudah 15 BPD yang dapat memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten se-Indonesia. Adapun Bank NTB Syariah merupakan Bank Daerah Syariah pertama yang menjalin kerjasama dengan GoTagihan,” jelas Arno.

Lebih lanjut Arno menambahkan, inovasi ini sejalan dengan instruksi Pemerintah untuk mengoptimalkan transaksi nontunai tanpa kontak di masa pandemi. Ia berharap kerja sama dengan Bank NTB Syariah ini tidak hanya memudahkan warga di empat kota/kabupaten tersebut, namun juga mengoptimalkan pengumpulan pajak bagi Pemerintah Daerah.

Sambutan positif disampaikan oleh Kukuh Rahardjo, Direktur Utama Bank NTB Syariah. Sejalan dengan visi Bank NTB Syariah yang Amanah, Terkemuka, dan Pilihan Masyarakat, kami menyambut gembira sinergi yang dilakukan oleh Gojek melalui ekosistem GoPay ini. Bank NTB Syariah menjadi BPD Syariah yang pertama di Indonesia yang menyediakan kemudahan dan keleluasaan pembayaran PBB bagi masyarakat, khususnya di Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Dompu dan Lombok Barat melalui GoTagihan.

“Selain itu, dengan memfasilitasi transaksi pembayaran PBB secara online, kolaborasi antara Bank NTB Syariah dan GoPay ini juga mendorong transaksi contactless yang bermanfaat untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Dengan demikian, sinergi ini merupakan upaya bersama dalam menghadirkan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tanpa harus keluar dari rumah. Solusi ini sangat tepat di masa pandemi ini,” tegas Kukuh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement