Selasa 19 Jan 2021 13:45 WIB

Ketua OJK Ungkap Kiat Dongkrak Pangsa Pasar Ekonomi Syariah

Pangsa pasar ekonomi dan keuangan syariah Tanah Air masih di bawah 20 persen.

Ketua OJK, Wimboh Santoso
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua OJK, Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan sejumlah kiat yang dinilai dapat mendongkrak pangsa pasar ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia untuk tetap tumbuh meski ada pandemi Covid-19.

“Saingan kita bukan lagi domestik, bukan konvensional tapi produk syariah luar negeri, dari global dan regional,” katanya dalam Webinar Sharia Economic Outlook 2021 di Jakarta, Selasa (19/1).

Baca Juga

Dengan demikian, lanjut dia, tolok ukur saat ini bukan dari dalam negeri lagi sehingga ekonomi dan keuangan syariah Indonesia harus memiliki pemain tangguh baik di dalam dan luar negeri. Untuk menjadi pemain tangguh, kata dia, aksesnya harus diperluas, infrastruktur permodalan dan sumber daya manusia (SDM) juga harus diperkuat.

Kemudian, harga produk juga harus kompetitif hingga teknologi yang menjadi tulang punggung dapat diandalkan. Selanjutnya, ekonomi dan keuangan syariah Indonesia harus fokus kepada ritel dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fokus bisnis ritel dan UMKM dilakukan karena banyak dibutuhkan masyarakat sekaligus mencermati pengalaman sebelumnya yakni perbankan syariah mengalami banyak masalah di kredit komersial.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement