REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan membubarkan pesta pernikahan yang sedang berlangsung di sebuah gedung di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (18/1) siang. Musababnya, pesta itu tak berizin dan juga tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Siang tadi kami Tiga Pilar (Pemerintah, TNI-Polri) membubarkan hajatan pernikahan. Termasuk juga memberikan sanksi teguran tertulis (kepada pemilik gedung),” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Yusuf mengatakan, pembubaran dan sanksi diberikan karena pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di massa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pesta berlangsung dengan tidak menerapkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.
“Kalau saja ada izin tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus menaati SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru Covid-19," kata Yusuf.