Selasa 19 Jan 2021 14:55 WIB

Soal Beras Vietnam, Bareskrim: Masih dalam Penyelidikan 

Beras impor akan sangat menganggu petani karena berpotensi menekan harga.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pekerja memasukkan beras ke dalam karung di Pasar Induk Cipinang , Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah pekerja memasukkan beras ke dalam karung di Pasar Induk Cipinang , Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menanggapi terkait beras impor asal Vietnam sebanyak 300 ton yang masuk ke pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Diduga, beras itu diimpor secara ilegal.

Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ya melakukan pendalaman tentang kepemilikan dan bagaimana prosesnya ada beras impor secara ilegal bisa masuk ke Indonesia. Kami sudah cek juga ke Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (19/1).

Dia juga belum bisa memastikan kapan akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan beras impor secara ilegal tersebut. "Semua pihak yang terkait, pasti akan kami konfirmasi dan minta keterangannya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Komisi IV, Dedi Mulyadi mempertanyakan adanya beras impor asal Vietnam sebanyak 300 ton yang masuk ke pasar tradisional. Pihaknya pun meminta tindak lanjut Kementerian Pertanian untuk ikut mengambil tindakan.

"Di pasar hari ini ada beras impor dari Vietnam dibanderol Rp 9.000 per kilogram, yang impor Sarinah. Apakah Kementan mengetahui? Apa Badan Karantina Pangan tahu?" kata Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat pada Senin (18/1).

Dia mengatakan, beras impor akan sangat menganggu petani karena berpotensi menekan harga beras dalam negeri. Dia pun mewanti-wanti agar harga beras petani tidak jatuh karena pemerintah baru saja menaikkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang berperan besar dalam biaya produksi beras.

"Mohon kalau bapak memang tidak izinkan itu, saya minta Kementan bikin konferensi pers, kemudian mengambil langkah-langkah hukum," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement