Selasa 19 Jan 2021 15:29 WIB

Turki Berlakukan Larangan Iklan di Twitter

Facebook akan menunjuk perwakilan di Turki.

Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki telah memberlakukan larangan iklan di Twitter, Periscope, dan Pinterest. Larangan ini berdasarkan undang-undang media sosial baru seperti dilansir Reuters, Selasa (19/1).

Undang-undang ini menurut para kritikus akan memberangus perbedaan pendapat. Aturan juga mengharuskan perusahaan media sosial untuk menunjuk perwakilan lokal di Turki.

Baca Juga

Pada Senin (18/1), Facebook bergabung dengan perusahaan lain yang mengatakan akan menunjuk perwakilannya. YouTube yang dimiliki oleh Alphabet Google, mengatakan sebulan yang lalu telah memutuskan untuk menunjuk perwakilan.

Kebijakan baru itu menyebut bahwa larangan iklan tersebut berlaku mulai Selasa. Undang-undang tersebut mengizinkan pihak berwenang untuk menghapus konten dari platform, alih-alih memblokir akses seperti yang dilakukan sebelumnya.