REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki telah memberlakukan larangan iklan di Twitter, Periscope, dan Pinterest. Larangan ini berdasarkan undang-undang media sosial baru seperti dilansir Reuters, Selasa (19/1).
Undang-undang ini menurut para kritikus akan memberangus perbedaan pendapat. Aturan juga mengharuskan perusahaan media sosial untuk menunjuk perwakilan lokal di Turki.
Pada Senin (18/1), Facebook bergabung dengan perusahaan lain yang mengatakan akan menunjuk perwakilannya. YouTube yang dimiliki oleh Alphabet Google, mengatakan sebulan yang lalu telah memutuskan untuk menunjuk perwakilan.
Kebijakan baru itu menyebut bahwa larangan iklan tersebut berlaku mulai Selasa. Undang-undang tersebut mengizinkan pihak berwenang untuk menghapus konten dari platform, alih-alih memblokir akses seperti yang dilakukan sebelumnya.
Pada bulan-bulan sebelumnya, Facebook, YouTube, dan Twitter menghadapi dendan di Turtki karena tidak mematuhi hukum. Perusahaan yang tidak mematuhi hukum akan mendapatkan hukuman pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya adalah memblokir akses pengguna.