Penumpang berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri menjadi 9-25 Januari 2021, utamanya perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa dan Perjalanan ke Pulau Bali guna mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Penumpang berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Calon penumpang menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Calon penumpang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Calon penumpang menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri menjadi 9-25 Januari 2021. Aturan ini diberlakukan terutama pada perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa dan Perjalanan ke Pulau Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.
sumber : Republika
Advertisement