REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri menjadi 9-25 Januari 2021. Aturan ini diberlakukan terutama pada perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa dan Perjalanan ke Pulau Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.