Selasa 19 Jan 2021 16:25 WIB

KPK Limpahkan Berkas Hadinoto Soedigno

Penahanan terhadap Hadinoto beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS). Hadinoto bakal menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini, Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (19/1).

Ali menuturkan, saat ini, pihaknya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sehingga, penahanan terhadap Hadinoto pun beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

Hadinoto akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hadinoto juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hadinoto merupakan tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement