Selasa 19 Jan 2021 17:18 WIB

Kabupaten/kota Siapkan RPB Blue Print Kesiagaan Bencana

RPB merupakan dokumen wajib yang ada di setiap daerah

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Petugas PMI Kabupaten Sumedang menuju titik penemuan jenazah korban bencana tanah longsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Hingga Selasa (12/1) sore, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 16 jenazah korban bencana tanah longsor serta 23 jenazah lainnya masih dalam pencarian.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas PMI Kabupaten Sumedang menuju titik penemuan jenazah korban bencana tanah longsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021). Hingga Selasa (12/1) sore, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 16 jenazah korban bencana tanah longsor serta 23 jenazah lainnya masih dalam pencarian.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pencarian korban longsor di Cimanggung Kabupaten Sumedang, resmi dihentikan Senin malam (18/1) ditemukan, 40 korban dalam keadaan meninggal. Menurut Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdan, tindak lanjut berikutnya adalah rencana relokasi permanen untuk warga terdampak. Pihaknya dan Pemda Kabupaten Sumedang sedang mencari tempat relokasi di area yang dianggap lebih aman.

"Warga sudah bersedia direlokasi, tetapi untuk sementara saat ini diberi uang tunggu untuk menyewa rumah sambil menunggu proses penyediaan lahan dan pembangunan rumah selesai," ujar Dani kepada wartawan, Senin malam (18/1).

Dani mengatakan, yang akan direlokasi sebanyak kurang lebih 353 unit rumah, karena daerahnya rawan terkena longsor.  Sementara terkait dengan kabijakan penanganan kebencanaan di Jabar, menurut Dani, saat ini kabupaten kota sedang menyiapkan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang merupakan turunan dari Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Kesiagaan Bencana di Jawa Barat, yang berupa blue print kesiagaan bencana Jabar. "RPB itu nanti isinya merupakan rincian implementasi lebih rinci dari Pergub tersebut  disesuaikan dengan kebutuhan daerah," kata Dani.

RPB bisa dalam bentuk Perda atau Peraturan Bupati/Wali Kota atau peraturan Kepala Daerah."Karena yang lebih tahu rinci soal keadaan daerah ya para kepala daerahnya sendiri kan, jadi nanti Pergub tentang kesiagaan bencana  dijabarkan daerah," kata Dani.

RPB itu, kata Dani, merupakan dokumen wajib yang harus ada di daerah, sehingga semua aturan harus mengacu ke RPB."Seperti RPJMD, RTRW dan lain-lain harus mengacu kepada RPB, yang sebelumnya harus dimulai dengan pembuatan dokumen Kajian Resiko Bencana," kata Dani seraya menargetkan RPB itu selesai di semua daerah atau di 27 kabupaten kota pada tahun 2021.

Di tempat terpisah, TIM SAR gabungan tanah longsor di Sumedang telah menemukan seluruh korban. Menurut Kepala Basarnas Bandung Deden Ridwansah S.Sos selaku SMC (SAR Mission Coordinator), secara resmi dirinya menutup operasi pencarian terhadap 40 Korban yang telah ditemukan Tim SAR Gabungan dalam keadaan meninggal dunia. 

Menurut Kepala Basarnas Bandung Deden Ridwansah, keberhasilan ini berkat sinergitas dan kerja sama tim di lapangan yang baik antara Unsur SAR, support dan spirit yang luar biasa sehingga seluruh korban bisa ditemukan. "Saya berharap tidak ada lagi kejadian di Jawa Barat khususnya dan  umumnya di Indonesia," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement