Selasa 19 Jan 2021 17:26 WIB

Kazakhstan akan Mulai Vaksinasi Massal

Hampir sepertiga populasi Kazakhstan akan divaksin mulai 1 Februari

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Vaksinasi Covid-19, ilustrasi
Foto: AP/Carla Carniel
Vaksinasi Covid-19, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NUR SULTAN -- Kazakhstan akan memulai vaksinasi sekitar enam juta penduduknya selama 2021. Angka itu hampir sepertiga dari populasi negara Asia Tengah tersebut.

Menteri Kesehatan (Menkes) Kazakhstan Alexei Tsoy mengatakan, vaksinasi akan dimulai pada 1 Februari 2021. "Vaksin Sputnik V Rusia ditawarkan kepada petugas medis," ujarnya pada pertemuan pemerintah, Selasa (19/1) waktu setempat. Kazakhstan juga berencana memproduksi vaksin Sputnik V di dalam negeri.

Baca Juga

Seperti dilansir laman Kazinform, kelompok berisiko bakal menjadi orang-orang yang pertama mendapatkan vaksin. Menkes Tsoi menekankan Kazakhstan akan melakukan kampanye vaksinasi selangkah demi selangkah.

Menurutnya, petugas layanan kesehatan menjadi yang pertama mendapatkan suntikan vaksin mulai 1 Februari. Guru sekolah menengah dan perguruan tinggi berada di urutan kedua yang akan divaksinasi pada Maret 2021.

Selama tahap ketiga kampanye vaksinasi, guru panti asuhan dan taman kanak-kanak, pelajar, dan penderita penyakit kronis akan divaksinasi mulai April. Sementara itu, Perdana Menteri Askar Mamin mengatakan, titik fokusnya adalah menyelenggarakan vaksinasi massal terhadap penduduk. Dia menginstruksikan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kesiapan institusi medis untuk vaksinasi massal.

Negara Asia Tengah yang berbatasan dengan China dan Rusia telah mengonfirmasi sekitar 217 ribu kasus Covid-19. Penyakit pneumonia juga tercatat yang mungkin disebabkan oleh virus corona tipe baru itu. Sementara tercatat 2.965 kematian akibat Covid-19.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement